Partangiangan (Ibadah) Tempat Kampanye ? Ngak Lah Yauuuu….



Partangiangan (Ibadah) Tempat Kampanye ? Ngak Lah Yauuuu…
.
St. Simson Tampubolon

Saat minum bandrek dimalam hari bersama seseorang yang saya hormati dan seorang sahabat saya, saya dikejutkan dengan rencana akan datangnya seorang Caleg dari partainya Esbeye ke partangiangan Wyik (lingkungan) yang akan kami adakan pada hari Rabu yang akan datang. Sambil menarik rokok kesenanganku, aku diam seribu bahasa menanti mendengarkan penjelasan tujuan caleg yang bukan anggota jemaat wyik kami, ingin hadir di tempat ibadah di lingkungan kami sementara (yang saya tahu) caleg tersebut hampir tidak pernah mengikuti partangiangan di wyiknya. Katanya, tujuannya meminta doa agar dirinya dapat kembali duduk di parlemen.

Karena dalam penjelasan tersebut hanya dikatakan meminta doa, saya tawarkan, bagaimana bila caleg tersebut tidak perlu hadir di partangiangan wyik kami dan kami akan mendoakannya dan bila pun harus hadir dalam partangiangan tersebut, caleg dimaksud tidak boleh berbicara apalagi membagi-bagikan kartu nama atau apapun bahan-bahan peraga alat kampanyenya.

Tentu tawaran saya tersebut tidak menarik dan menanyakan apa alasan menolaknya. Tentu saja, saya menjelaskan bahwa Eforus HKBP GHM Siahaan almarhum saat HKBP ditekan untuk memberi dukungan kepada kekuatan politik yang sangat berjaya di masa pemerintahan Orde Baru pernah mengatakan Let The Church be The Church. Biarlah gereja tetap gereja yang netral tidak berpihak kepada partai tertentu dan menjaga jarak kepada partai politik. Kedua, dari dulu juga Undang-undang melarang hal itu !. Dalam Undang-undang yang berlaku saat ini, yakni UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Peraturan KPU No. 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, dilarang untuk melakukan kampanye di tempat ibadah (Pasal 84 UU No.10/2008 dan Pasal 26 (1) h, Peraturan KPU No. 19/2008). Dalam UU dan Peraturan tersebut, jelas didefinisikan bahwa Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program peserta pemilu termasuk mengajak memilih seseorang atau partai tertentu. Bagi saya, kedatangan kami setiap Rabu malam ke rumah-rumah jemaat untuk melakukan partangiangan bahwa rumah tersebut adalah tempat ibadah atau ‘memindahkan’ gedung gereja ke rumah jemaat. Jadi jelaslah melakukan kampanye di partangiangan, walaupun setelah ibadah ditutup tidak diperkenankan. Berita bahwa Panwaslu Kota Medan pada tanggal 8 Februari 2008 lalu melaporkan dua caleg perempuan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta satu orang fasilitator ke Poltabes Medan karena dituduh melakukan kampanye di tempat ibadah di salah satu rumah pada saat perwiridan (http://harianmandiri.wordpress.com/2009/02/09/panwaslu-medan-polisikan-caleg-perempuan-ppp/), memperjelas pemahaman saya bahwa ‘kampanye’ ditempat peribadatan (walau dilakukan dirumah-rumah) merupakan pelanggaran !.

Dengan penjelasan tersebut, kedua rekan saya minum bandrek tadi, memahami dan menyetujui bahwa kedatangan seseorang caleg pada partangiangan tidaklah perlu didukung. Dan kami sepakat untuk menjadi bahan pembahasan di sermon hari Selasa yang akan datang. Walau konsekwensi dari tidak diperkenankannya caleg tersebut akan berdampak juga bagi sahabat kami satu kumpulan yang juga merupakan seorang caleg akan terkena dampak dari ketidak setujuan saya tersebut. Maaflah, saya tidak pernah melihat sentimen perkerabatan atau karena tidak senang kepada seseorang untuk menyatakan pendapat.
Sayang, saya memang tidak pernah bisa tepat waktu untuk Sermon yang selalu dimulai pukul 16.30 karena pekerjaan saya harus menuntut pulang secepat-cepatnya pukul 17.30. Kehadiran saya di Sermon tersebut hampir tidak berguna karena telah ditetapkan kedatangan seorang Caleg ke partangiangan diperbolehkan. Namun saya belum patah arang. Sebelum sermon ditutup, saya minta izin untuk berbicara sebentar, dan saya menggugat keputusan yang telah ditetapkan untuk mengizinkan seorang caleg untuk berkampanye di partangiangan Wyik dengan menyampaikan alasan-alasan di atas. Seorang rekan saya Sintua, yang pada periode pemilu lalu melakukan ‘kampanye’ (sebagaimana definisi di atas) tidak sepakat dengan perkataan saya. Pertama, kegiatan tersebut bukanlah kampanye menurutnya dan juga mencontohkan bahwa Pimpinan HKBP pun telah melakukannya dengan mengumpulkan warga jemaat yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif untuk di doakan. Oleh karena itu, bila ada yang tidak setuju dengan hal kebijakan pimpinan HKBP tersebut, dipersilakan untuk keluar dari HKBP. :)

Tentu saja, himbauan atau saran untuk keluar dari HKBP, saran kekanak-kanakan dan juga mengada-ada tersebut tidak akan pernah saya hiraukan. Terserahlah, kalau mengatakan kegiatan itu bukan kampanye, saya mengartikan yang mengatakannya tidak memahami definisi kampanye yang dimaksudkan oleh perundang-undangan. Kedua, walaupun kegiatan pengumpulan Caleg dengan alasan untuk didoakan inipun saya kurang setuju, namun setahu saya, dalam acara tersebut, para caleg hanya hadir dan paling banter didaulat datang kedepan dan tidak berbicara untuk mengajak memilih dirinya atau partai tertentu atau tidak diperkenankan berkampanye. Disamping itu, sebagai manusia tentu saja, pimpinan memungkinkan membuat kebijakan yang kurang tepat dan kita tidak harus keluar dari organisasi tersebut. Bahkan kita harus menjadi bagian dari reformasi menuju kebenaran. Bukan malah keluar !

Walau diskusi yang tidak kondusif tersebut berakhir dengan tidak mengubah keputusan sebelumnya, yakni membolehkan seorang caleg ‘berkampanye’ dalam suatu partangiangan, namun diakhir diskusi, saya mengatakan, akan melaporkan ke KPU atau ke Panwaslu, bila seseorang ‘nekat’ berkampanye di partangiangan wyik atau lingkungan kami. Kalau di wyik lain yang tidak saya lihat ya terserah saja.
Kita menganut azas pemisahan negara dan agama. Partai adalah partai. Gereja adalah gereja. Partai (yang didalamnya banyak orang Kristen) jangan menganggap diri sebagai gereja. Sebaliknya: gereja juga jangan jadi partai atau onderbouw partai, termasuk yang memakai label dan simbol kristen. Kalau mau berpartai silakan. Kalau ingin jadi anggota parlemen atau bupati atau sekalian Presiden baik-baik saja. Tapi mari sama-sama jangan jadikan gereja sebagai kenderaan atau kuda tunggangan. Oleh karena itu, saya mengajak semua warga gereja dan Majelis gereja, bersatu hati dan kukuh menjaga independensi gereja ini.

Memakai bahasa Eforus GHM Siahaan mendiang: Let the Church be the Church. Let the priest be the priest. Bahasa bataknya: paloas ma huria tongtong gabe huria. Horas !!!

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Saya sangat setuju dengan hal ini, karena akhir - akhir ini sadara tau tidak sadar ada kecendrungan komersialisasi gereja kita ( walaupun mungkin banyak orang menjadi membenci kita ) harus back to basic untuk mengembalikan fungsi Gereja dan saya setuju Let the Church be the Church. Let the priest be the priest. Horas...

Posting Komentar