"Vox Populi Vox Dei"


Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 24/PUU-IV/2008 yang membatalkan ketetentuan penetapan calon terpilih melalui nomor urut dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, pada Pasal 214 menjadi berdasarkan suara terbanyak, disambut hangat banyak kalangan khususnya masyarakat. Rakyat dapat menentukan siapa wakil yang dikehendaki dalam parlemen. Vox populi vox Dei, suara rakyat adalah suara Tuhan.
Mekanisme dengan sistem suara terbanyak patut diberi apresiasi karena telah mengembuskan angin segar bagi demokrasi kita. Sistem nomor urut yang selama ini dinilai sarat dengan muatan KKN –sering kali dalam proses penentuan nomor urut terjadi politik uang-, tergantung kedekatannya dengan partai tinimbang dengan masyarakat atau konstituennya. Yang akhirnya, kader partai yang duduk di legislatif cenderung sangat loyal kepada pengurus partai tinimbang pemilih yang menjadi konstituennya.


Disatu sisi, sistem berdasarkan suara terbanyak akan menumbuhkan kompetisi antara caleg parpol yang berbeda maupun sesama caleg dalam satu partai. Dengan sistem suara terbanyak, semua caleg mendapat kesempatan sama untuk menjadi caleg terpilih. Terpilih atau tidaknya caleg tergantung bagaimana caranya caleg meraih simpati pemilih. Bagaimana mumpuninya dan bagaimana caleg dapat menjelaskan perjuangannya nantinya dengan baik ke masyarakat pemilih. Kapasitas dan integrasi caleg diuji.
Mekanisme suara terbanyak memang lebih demokratis, kompetitif, dan memenuhi rasa keadilan dibandingkan nomor urut. Namun, penerapan sistem ini, disamping dapat menyebabkan saling jegal antarcaleg baik yang berbeda partai maupun antarcaleg yang berasal dari satu parpol. Persaingan ini bisa menjadi tidak sehat dan meninggalkan kaidah-kaidah etika. Disisi lain, penerapan sistem suara terbanyak, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty). Pada UU No. 10 tahun 2008 Pasal 218, calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dapat diganti dengan calon dari daftar calon lain pada daerah pemilihan yang sama berdasarkan surat keputusan pimpinan partai politik yang bersangkutan. Ketidak jelasan kesepakatan internal partai dapat menjadi celah terjadinya kepentingan partai atau praktek KKN. Bila ini terjadi maka kesepakatan partai lebih tinggi dari kekuatan hukum undang-undang.
Terlepas dari persoalan-persoalan di atas, saat ini masyarakat lebih jeli dan cerdas, memilih siapa yang akan menjadi wakilnya duduk di parlemen. Walau, masyarakat tetap menerima kehadiran dan menerima pemberian caleg namun masyarakat tetap apatis menanggapi janji yang diucapkan dan tawarkan. Apalagi bila selama ini sejumlah caleg yang sudah pernah duduk di parlemen kurang dikenal pemilihnya karena terlalu sibuk di kegiatan lain atau di kegiatan partai, akhir-akhir ini mendadaki berlomba-lomba mengejar popularitas mendatangi para konstituennya.
Persoalannya adalah siapa yang berhak menyandang sebutan wakil rakyat yang terhormat ? Bagaimana memilih 100 orang wakil rakyat di Provinsi Sumatra Utara dan bagaimana memilih 50 orang wakil rakyat di Kota Medan. Perkara ini tentu tidak mudah. Ditambah lagi, kiprah para caleg belum pernah dikenal masyarakat dan rekam jejak sebagian mereka tidak banyak diketahui. Berbagai peringatan pernah kita dengar, ketika hendak memilih sesorang. Jangan memilih kucing dalam karung, jangan memlihih politikus busuk dan lainnya. Hal ini bisa terjadi karena masyarakat tidak mengenal caleg dengan baik. Konsekwensi ini dapat mendorong pemilihan caleg akan berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) atau primordial, juga politik uang. Kalau ini yang terjadi, kita tidak akan dapat menghadirkan wakil rakyat yang berkualitas dan memikirkan rakyatnya. Artinya, kita akan sulit mengharapkan perubahan yang kita harapkan.

Walau sebagian dari caleg tidak kita ketahui rekam jejaknya dan mendadak sibuk mencari popularitas dengan terjun langsung mengenalkan diri ke masyarakat pemilih, setidaknya,kualitas para caleg dapat tercermin dari spanduk, stiker atau baliho yang mereka pasang. Bila melihat berbagai alat peraga kampanye, mulai dari spanduk, baliho yang marak bertebaran diberbagai tempat saat ini di kota Medan, dan juga stiker serta kartu nama para caleg yang diberbagai pertemuan akan kita terima, kita akan kesulitan menemukan ada kata-kata cerdas yang menjadi visi dan misi dari caleg tersebut. Dimana, yang seharusnya, alat peraga kampanye tersebut berisikan visi, misi & program caleg yang bersangkutan, tidak hanya simbol-simbol atau tanda gambar peserta pemilu saja.

Dari beberapa diskusi dengan para caleg, hampir sebagian caleg kurang mau belajar dan kurang mau mendengar. Hal ini bisa dinilai dari sejauh mana para caleg memahami dan mengerti akan undang-undang saat ini yang berlaku khususnya yang berhubungan dengan pemilu diantaranya UU No.10/2008 tentang Pemilu dan Peraturan KPU No. 19/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD serta lainnya.

Pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2008 tanggal 30 Juni 2008 perihal Pedoman pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD & DPRD.jelas ditegaskan bahwa penempatan alat peraga tidak pada jalan-jalan protokol dan harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota sesuai dengan Peraturan Daerah setempat serta harus berjarak dari alat peraga peserta pemilu lainnya. Memang kita sadari, keindahan tidak selalu memiliki rumusan tertentu. Ia berkembang sesuai penerimaan masyarakat terhadap ide yang dimunculkan oleh pembuat karya. Karena itulah selalu dikenal dua hal dalam penilaian keindahan, yaitu the beauty, suatu karya yang memang diakui banyak pihak memenuhi standar keindahan dan the ugly, suatu karya yang sama sekali tidak memenuhi standar keindahan dan oleh masyarakat banyak biasanya dinilai buruk, namun jika dipandang dari banyak hal ternyata memperlihatkan keindahan.

Dari penempatan spanduk & baliho yang ada sekarang, kelihatan para caleg tak percaya diri untuk menyampaikan visi, misi dan program yang akan diperjuangkannya kelak dan tidak mempunyai nilai estetika atau lebih parah lagi tidak memahami peraturan yang berlaku, sebagaimana yang diatur oleh KPU pada Peraturan KPU No.19 tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD & DPD. Itu artinya caleg tersebut tidak layak untuk dipilih dan tak layak menjadi anggota parlemen yang terhormat. Belum jadi anggota legislatif saja tidak mengindahkan peraturan atau tidak mau tahu akan ketentuan yang berlaku. Bagaimana lagi bila sudah menjadi wakil rakyat sudah tentu semaunya saja menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi dan partai politiknya.

Krisis ekonomi global juga akan memicu maraknya praktik politik uang dalam mencari simpati para konstituen. Tentu saja, uang atau barang apa pun yang ditawarkan oleh para caleg dapat diterima, namun caleg tersebut tidak perlu dipilih. Sebab, bila ada caleg yang mempratikkan politik uang, itu artinya calon wakil rakyat yang tak percaya diri, kurang berprestasi dan tidak berkualitas yang tentunya tidak perlu dipilih.
Namun, apa pun hasilnya dari pemilu nanti, harus diterima dengan legawa, karena itulah kehendak rakyat: vox populi vox Dei.

Baca Selengkapnya......